Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial J (45) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penusukan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, Arlan Sutarlan (41). 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku J diringkus 

di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 1 Juni. 

"Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan selama dua pekan," kata Bagus di Sukabumi, Antara, Senin, 3 Juni. 

Penangkapan tersangka berkat kerja keras tim di lapangan. Selama dalam pengejaran, pelaku diduga sering berpindah-pindah tempat.

Kasus penganiayaan ini terjadi saat korban menagih utang kepada J. Karena tak terima dengan cara menagih, J nekat menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau. 

Melihat korbannya tidak berdaya, J melarikan diri. Sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Kasus penusukan ini terjadi pada Senin lalu sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni Atas yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya kepada petugas atau kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.