Miris, Seorang Paman Tega Membunuh Keponakan Saat Ditagih Utang Rp10 Juta
Kompleks TKP Pembunuhan (Jehan/VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Kejadian tragis terjadi di kawasan Balaraja, dimana paman korban, JSR tega membunuh keponakannya, SRS di depan istrinya, JS dengan cara ditusuk hingga ke paru-paru. Peristiwa itu didasari masalah hutang-piutang antar keluarga.

Usut-punya usut, korban menagih hutang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku sejak Desember 2021. Namun, pelaku justru menolak untuk bayar, lantaranya ia merasa berhutang dengan ibu korban.

“Jadi pelaku hutang dengan ibu korban Rp 10 juta. Cuma dia (pelaku) engga seneng atau sakit hati aja, 'saya ditagih, ngapain, orang saya utang sama ibunya. kok sama anaknya ditagihnya',” kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono saat dihubungi, VOI, Sabtu, 26 Februari.

Tibalah kekesalan pelaku memuncak hingga terjadilah pembunuhan di rumah korban di Perumahan Bumi, Asri Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari pukul 02.00 WIB.

“Jadi Desember sudah ditagih. Mungkin karena terlalu sering ditagih, (jadi) pelaku sudah niat untuk membunuh korban,” katanya.

“Dia dobrak rumah, langsung masuk ke kamar. Pas masuk kamar itu pisau sudah terbuka dari sarungnya. Langsung tusuk dada, tusuk ke dadanya hingga masuk ke paru-paru,” sambungnya.

Istri korban, JS yang melihat suaminnya meninggal dunia usai ditusuk pelaku. Dia melarikan diri dan meminta bantuan ke luar rumah.

“Ketika ditusuk cepat lari dan minta tolong, istrinya dan melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Hasilnya Jumat, 25 Februari, pukul 03.00 WIB, JSR berhasil diamankan.

“Disekitar tkp, jadi kurang 24 jam. Jadi kejadian jam 2, ditangkap jam 3 sudah diamanin. Karena lokasi polsek dengan kejadian tidak enggak begitu jauh, kemudian pas lagi patroli, ada anggota reskrim disitu, jadi langsung diamanin,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana danatau Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiyaan yang mengakibatkan kematian. “Pembunuhan berencana itu hukuman mati danatau seumur hidup danatau paling lama 20 tahun,” tandasnya.