Paman Bunuh Keponakan karena Sakit Hati Ditagih Utang
Pembunuh keponakan di Tengerang/Foto: VOI

Bagikan:

TANGERANG - JS (31) tak berkutik ketika ditangkap anggota Reskrim Polsek Balaraja setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban SM (29) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Korban meregang nyawa di samping istrinya setelah mendapatkan luka tusukan senjata tajam di bagian dada.

Kejadian penusukan itu terjadi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Jumat 25 Ferbuari, kemarin.

Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan. Anggota piket Reskrim Polsek Balaraja mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus pelaku JS tak jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa bermula, ketika JS merasa sakit hati dengan korban SM yang sering menagih utang kepada pelaku dengan cara yang dinilai pelaku sangat tidak baik.

"Akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang," kata Kapolsek kepada wartawan, Minggu 27 Februari.

Pasalnya, pelaku JS merupakan paman dari korban SM. JS kesal lantaran merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban.

"Pelaku JS yang juga paman korban itu mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya. Pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," kata Kompol Herry.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, dari hasil penangkapan pelaku disita barang bukti berupa pisau dengan sarung pisau yang dibuang di lokasi kejadian.

"Kami juga sita satu stel baju dan celana milik korban yang digunakan serta satu stel baju celana milik pelaku. Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk autopsi oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten," katanya.

Atas perbuatan JS, dia dijerat Pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.

"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.