BONE - Seorang honorer Satpol PP, Kaharman (32) mengejutkan warga setempat dengan tindakan nekatnya membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga pedagang kelontong, Hj Dahliah (54) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kejadian tragis tersebut terjadi setelah Kaharman sakit hati disindir sebagai tukang bohong saat hendak membayar utang kepada korban.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul pada Kamis 16 November mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Jumat 10 November. Setelah hampir sepekan penyelidikan, Kaharman berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Akibatnya petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan yang mengenai kedua kaki Kaharman.
"Ia juga mencoba melawan petugas saat hendak melakukan penangkapan, sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," ungkap Iptu Adi Asrul dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
Iptu Adi Asrul menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa tragis dimulai ketika Kaharman datang ke toko kelontong korban untuk membayar utang. Percakapan antara keduanya berubah menjadi pertengkaran ketika korban menyebut Kaharman sebagai pembohong.
Tanpa bisa menahan amarah, Kaharman langsung mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan mengejar korban hingga ke dalam rumah.
"Tersangka tidak terima, mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya sehingga korban langsung berlari masuk ke dalam rumahnya dan dikejar oleh tersangka sambil menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang tembus ke pinggang kiri. Korban berlari ke dapur rumahnya kemudian tersangka menebas pipi kiri korban sehingga tergeletak di lantai," terang Iptu Adi Asrul.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Kaharman mengambil perhiasan emas milik korban sebelum kabur dari lokasi. Pelaku juga sempat dipergoki oleh anak korban yang melarikan diri setelah melihat Kaharman memegang parang.
BACA JUGA:
"Anak korban masuk ke dalam rumah dan sempat melihat tersangka memegang parang sehingga tersangka langsung menunjuk anak korban dengan menggunakan tangan kiri yang memegang parang sambil mengatakan 'loko maga iko? (mau apa kamu)' sehingga anak korban langsung melarikan diri," tambahnya.
Kaharman yang berhasil ditangkap bersama barang bukti, termasuk parang, pakaian, tas, sepeda motor, dan empat gelang emas milik korban, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.