JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menekankan bahwa kemampuan komunikasi merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh penyuluh narkoba dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurut Marthinus, upaya pencegahan pada suatu tindak kejahatan, termasuk narkotika, tidak lagi hanya dipandang sebagai suatu alternatif, melainkan sudah menjadi sebuah keharusan.
“Tidak semua kejahatan dilakukan secara kebetulan, sehingga kita perlu mengubah mindset (pola pikir) melalui intervensi dalam bentuk komunikasi sebagai upaya pencegahan,” kata Marthinus sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat 31 Mei, disitat Antara.
Pencegahan, imbuh Marthinus, tidak memerlukan biaya yang besar jika mampu memanfaatkan komunikasi, dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung negara bagi para tersangka kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan maupun rehabilitasi.
Oleh sebab itu, Kepala BNN menekankan agar setiap komunikasi harus memiliki nilai (value). Setiap narasi dan konten yang diproduksi diharapkan tidak kontraproduktif dengan organisasi dan tidak melanggar norma-norma di masyarakat.
“Ingat, kita berada di ruang cyber yang sangat luas, sehingga harus berhati-hati,” pesan Marthinus.
BACA JUGA:
Kepala BNN menyampaikan hal itu dalam sambutannya ketika membuka pelatihan pengembangan kemampuan komunikasi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Jawa Barat, Selasa 28 Mei.
Pelatihan tersebut diikuti oleh 542 peserta secara hybrid. Para peserta pelatihan pengembangan kemampuan komunikasi ini merupakan penyuluh narkoba yang bertugas di Bidang Pencegahan baik di BNN Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Marthinus juga menekankan pentingnya penguasaan tiga domain utama bagi penyuluh narkoba, yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif. Menurutnya, penyuluh narkoba perlu menguasai ketiga domain itu agar dapat menghasilkan konten yang bernilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu, Kepala BNN turut menyoroti pentingnya pencegahan melalui teori kejahatan yang mencakup niat, kesempatan, dan kejadian. Oleh karena itu, perlu intervensi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.