Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mencabut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan itu menyatakan jika sejak penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon tersebut sudah harus berusia 30 tahun. Kini MK minta aturan tersebut dicabut dan diganti menjadi, calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Perihal penambahan aturan usia tersebut bertepatan dengan munculnya kabar Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju dalam Pilgub Daerah Khusus Jakarta. Saat ini Kaesang tengah berumur 29 tahun. Dan akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang.

Diketahui Pilkada akan diadakan pada November 2024, dan pelantikannya akan diselenggarakan pada Januari 2025. Dengan digantinya aturan tersebut, maka memantapkan langkah Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Kalau kamu, setuju dengan aturan baru tersebut? Simak videonya berikut ini.