Bagikan:

JAKARTA - Aksi penganiayaan dilakukan seorang pemuda usia 23 tahun inisial VA terhadap ayah tirinya, HS (52) di sebuah rumah kawasan Kebon Jeruk. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan akibat dipukul.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, pelaku dan korban merupakan keluarga. Pelaku merupakan anak dari istri sambung korban HS.

"Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei.

Ayah tiri tersangka/ Foto: IST

Selanjutnya pelaku datang karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban.

"Korban mengatakan 'Urus saja rumah tangga kamu sendiri'," imbuhnya.

Pelaku yang mendengar istrinya dimaki pun naik pitam. VA pun langsung memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban.

Akibat pukulan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka lebam. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.