JAKARTA - Hanya karena masalah sepele, seorang pria berinisial MK alias Rio alias Ambon (37) tega membacok temannya sendiri berinisial FO. Padahal, keduanya sesama juru parkir liar menjaga putaran arah (putar balik) di Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat kejadian tersebut, korban FO mengalami luka bacok celurit di bagian kaki dan tangan kiri.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, pelaku membacok korban dengan celurit lantaran kesal dirinya ditinggal pergi saat menemui temannya.
"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantar dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei.
Diceritakan Sutrisno, korban FO sebelumnya sedang menjaga putaran jalan (Pak Ogah), kemudian dipanggil dan diajak oleh Encek, dan Ambon. FO dengan kendaraan motor miliknya, diminta mengantar keduanya ke rumah temannya.
FO pun menuruti permintaan mereka dan mengantar mereka dengan sepeda motor miliknya. Namun di tengah perjalanan, kawasan Tanjung Duren, tepatnya di belakang KFC, Ambon meminta korban untuk menghentikan motornya.
Ambon dan Encek turun dari motor lalu pergi masuk ke dalam komplek, sementara FO disuruh menunggu. Karena terlalu lama, FO pun akhirnya pergi meninggalkan kedua temannya tersebut.
"Korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku," katanya.
BACA JUGA:
Usai meninggalkan dua temannya, Fo pun kembali ke aktivitasnya menjadi ‘Pak Ogah’ putaran jalan. Tak berapa lama kemudian, datang Ambon menghampiri FO.
Tanpa banyak bicara, Ambon langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan celurit.
“Pelaku bilang ke korban, 'lo kenapa ninggalin gua?'.” kata Kompol Sutrisno menirukan ucapan pelaku.
Puas menganiaya FO, Ambon melarikan diri sambil membawa celurit. Korban yang terluka sempat ditolong oleh teman korban ke klinik untuk diobati. Guna proses lebih lanjut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kebon Jeruk. Hasilnya, Ambon berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tanjung Duren," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.