MATARAM - Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memburu penganiaya warga yang menjadi korban dalam kasus anarkis sekelompok warga di Montong Buwuh, Desa Meninting pada Jumat, 10 Mei malam lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menegaskan, perburuan ini merupakan tindak lanjut bukti dari keterangan para saksi.
"Jadi, informasi dari saksi ini ada tiga orang pelaku penganiayaan. Beberapa sudah ada yang kami identifikasi dan sekarang masih dilakukan pencarian," kata dia saat ditemui di Mataram, Antara, Selasa, 28 Mei.
Abisatya mengungkap adanya kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang.
Tiga tersangka yang sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat berinisial RM (21), LYIM (19), dan LYAK (19). Peran ketiga tersangka berbeda.
Ia memastikan dua dari tiga pria asal Kabupaten Lombok Tengah itu merupakan bagian dari kelompok warga yang melakukan aksi anarkis di lokasi kejadian.
"Untuk yang satu lagi, inisial LYAK. Sementara ini, terungkap tidak ikut ke lokasi, tetapi dia yang melakukan penghasutan," ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa penyidik menetapkan ketiga tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana berbeda. Untuk RM, penyidik menerapkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Tersangka LYIM disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan lapak dagangan, kemudian LYAK dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Diinformasikan pula bahwa dua warga Montong Buwuh yang menjadi korban penganiayaan kini sudah mulai pulih.
BACA JUGA:
"Kondisi korban sekarang sudah pulih dan keterangan mereka sudah kami dapatkan," ucap dia.