Bagikan:

BOGOR - Warga Perumahan Citra Kencana menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas atau PSU Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat, karena ditinggal oleh pengembang PT Bangun Abadi Karya.

Ketua RT setempat Ace Mamuri saat mendampingi tim gabungan Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi mengungkapkan, perumahan yang berdiri di RT-04/05 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal tersebut, kini dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Setelah selesai pembangunan seluruh unit di Perumahan Citra Kencana pada tahun 2020 hingga sekarang, pengembang tidak kunjung menuntaskan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas.

Ace menyebutkan, saat ini masyarakat secara swadaya membayar listrik untuk penerangan jalan umum (PJU), hingga harus bekerja sama dengan yayasan untuk membangun masala.

"Sejauh ini warga iuran untuk PJU, dan merawat fasum yang ada di Perumahan Citra Kencana, maka kami warga berinisiatif menyerahkan ke pemerintah agar kita diakui, dan lingkungan kita dapat intervensi dari Pemkot Bogor," kata Ace dikutip ANTARA, Senin 20 Mei.

Perumahan Citra Kencana berdiri di lahan seluas 17.202 meter persegi, terdiri atas 123 unit rumah seluas 9.480 meter persegi.

Kemudian, sisanya merupakan lahan untuk fasilitas penunjang seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), pos jaga, mushala, dan tempat pembuangan akhir (TPS) dengan total 7.722 meter persegi atau 44,89 persen dari total lahan perumahan.

Sementara, Kepala Seksi Pengembangan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor Deni M Ridwan di tempat yang sama menerangkan, pihaknya telah mengundang sejumlah perangkat daerah Pemkot Bogor untuk melakukan peninjauan sebagai bagian dari proses serah terima PSU.

Perangkat daerah Pemkot Bogor yang terlibat yaitu Disperumkim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan.

Selain itu, ia juga mengundang Kepala Bagian Hukum dan HAM, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Tanahsareal, Lurah Kencana, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor.

Deni menjelaskan, masing-masing perangkat daerah akan membuat berita acara setelah melakukan peninjauan PSU dalam kurun satu bulan.

Lalu, masing-masing berita acara dari perangkat daerah akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bogor.

"Hari ini kami melakukan peninjauan sesuai fungsi dari perangkat daerah masing-masing, kemudian nanti akan berujung di Bu Sekda untuk diminta tanggapannya," kata Deni.