SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, menerima sebanyak 24 lokasi fasilitas umum (fasum) berupa berupa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang dengan total luas 513.107 hektare atau setara Rp1,3 triliun pada periode Januari-Oktober 2022.
"Periode Januari-Oktober 2022, dari target penyerahan PSU di 25 lokasi, kami telah berhasil melakukan berita acara dan serah terima fisik sebanyak 24 lokasi dari pengembang," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudradjad dilansir ANTARA, Kamis, 27 Oktober.
Irvan mengatakan pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan warga.
Karena itu, Irvan berharap dengan penambahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Pahlawan, khususnya untuk pengendalian banjir dan integrasi jaringan drainase, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan public open space.
"Jadi aset di pemkot bertambah, PSU berupa jalan dan saluran. Untuk fasilitas umum ada makam dan RTH bisa dibuat bozem. Sedangkan untuk fasos, misalnya fasilitas lapangan olahraga atau sentra kuliner yang harapannya bisa menciptakan lapangan kerja atau apapun yang tidak membebani dan menarik tarif untuk warga," ujar dia.
Sedangkan, untuk PSU berupa lahan makam, Irvan mengaku, banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Untuk itu, terdapat dua pilihan berupa dua persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.
"Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang digunakan pemkot untuk membebaskan lahan yang juga digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, dua persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot," kata dia.
BACA JUGA:
Menurut dia, untuk target penyerahan PSU, jika pengembang sudah tidak diketahui atau bangkrut, maka hal itu bisa diambil alih oleh warga. "Dan itu dijamin oleh Perwali No. 14 Tahun 2016. Karena penggunaannya untuk kepentingan umum dan itu bisa diusulkan ke pemkot untuk dibuatkan hubungan hukum antara pemkot dengan warga," ujar dia.
Pemkot Surabaya mengingatkan para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main-main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU karena tidak terjadi penyalahgunaan.
"Yang belum menyerahkan ada 80 pengembang dan proses berita acara administrasi sudah ada 16 pengembang. Yang lain sudah kami berikan teguran tiga kali dan kami berikan sanksi penundaan perizinan. Target ini harus selesai pada tahun 2024 sesuai NJOP KPK," kata dia.