Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) mengumumkan penerimaan aset yang menjadi kewajiban pengembang sebagai pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI Jakarta. Aset yang diterima Pemprov DKI berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Pada periode Januari-Maret 2023 ini, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 m2 senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 m2 senilai Rp15,3 miliar di enam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya dengan teman-teman pengembang telah menandatangani serah terima (fasos-fasum) senilai Rp1,7 triliun di berbagai wilayah, 5 kota dan 1 kabupaten," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 April.

Heru menyebut Pemprov DKI akan menggelar seremoni dan pengumuman penerimaan aset dari pengembang setiap tiga bulan sekali.

Hal ini dimaksudkan untuk memotivasi para pengembang lain sebagai pemegang SIPPT untuk segera menyerahkan kewajibannya. Mengingat, selama ini masih banyak aset-aset kewajiban pengembang yang belum juga diserahkan kepada Pemprov DKI.

"Jadi, per tiga bulan kita kumpulin supaya memberi semangat, memberi tahu juga kepada pengembang bahwa ini kita berproses dan tentunya pengembang juga merasa dihargai," ujar Heru.

"Saya harap agar para Wali Kota dan Bupati semakin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait,” lanjutnya.

Secara khusus, Heru mengharapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan 5 Wilayah Kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos fasum yang telah diserahkan para pengembang.

"Semua fasos fasum yang diserahkan ke Pemprov DKI, harus sudah bersertifikat," tegasnya.