JAKARTA - DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 berencana membentuk satuan tugas (satgas) aset milik Pemprov DKI Jakarta. Penataan inventarisasi aset menjadi masalah menahun yang tak kunjung terselesaikan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Khoirudin mengungkapkan, satgas akan bekerja menelusuri kendala pencatatan aset agar aset milik Pemprov DKI terdata dan dikelola secara optimal.
“Saya ingin ke depan membentuk semacam Satgas Aset untuk memastikan aset kita produktif dan bisa kita raih kembali hak-hak kita,” ungkap Khoirudin di Jakarta, Selasa, 2 September.
Jika terbentuk, satgas aset akan bertugas mengawasi pendapatan yang berasal dari aset. Dengan demikian, tak ada lagi kebocoran akibat tidak tercatat secara baik dalam memberikan pemasukan dari pemanfaatan aset.
“Sistemnya kita tinjau dan melakukan monitoring yang ketat agar bisa mengetahui dan segera menyelesaikan kebocoran pendapatan,” tutur Khoirudin.
Pemprov DKI tercatat memiliki aset senilai Rp700 triliun. Khoirudin menyayangkan masih banyak aset milik Pemprov yang terbengkalai dan belum tercatat. Hal ini pun dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk dikuasai
"Banyak yang belum terkelola oleh Pemprov, kosong begitu saja. Ada juga yang dimanfaatkan orang lain tidak masuk ke kas daerah. Ini harus kita tertibkan,” tegas Khoirudin.
Menurut dia, bila aset tidur dikelola dan dimanfaatkan, bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
“Fasos-fasum bertebaran di mana-mana dan belum jelas pemanfaatannya. Belum berkontribusi untuk PAD kita, kalau kita sewakan, kerja samakan, besar sekali potensinya,” ungkap Khoirudin.
Setiap tahunnya, Pemprov DKI pun dicecar oleh DPRD atas masalah inventarisasi aset. Terakhir, penagihan dan pencatatan aset menjadi tuntutan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:
Komisi A DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sebelumnya mendesak Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Inspektorat untuk mempublikasi daftar pengembang nakal yang tak menyerahkan kewajibannya berupa aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Mengungkapkan nama-nama pengembang pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) atau izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) kepada pengembang yang tak kooperatif ini diharapkan bisa memberi efek jera.