Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Amanda Manthovani menduga ada pihak yang menghambat proses penyelidikan kasus tersebut. 

"Iya memperlambat. Karena apa? Di sini ada pembanding antara RS Polri dengan P3A, tenggang waktu proses pemeriksaan dari RS Polri dengan P3A sangat senjang jauh lama dan dari situ kami akhirnya ada pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Mei.

Amanda menilai, seharusnya hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Polri dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta tak berselang lama. Namun, hingga kini hasil visum RS Polri tak kunjung keluar.

Amanda juga menduga adanya intimidasi terkait kasus tersebut. Dia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi begini, dari oknum-oknum RS Polri langsung berbicara bersama korban, kalau mendapat intimidasi dari pihak terlapor. Terlapor datang berapa kali ke RS Polri," katanya.

Ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut perkembangan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Amanda menjelaskan pihaknya juga terus mengawal kasus ini.

"Kalau dari kami kuasa hukum sudah terus follow up ke penyidik Polda Metro Jaya. Dari kedua korban kita sudah tanyakan, kita 'follow up'. Dari penyidik selalu memberikan pernyataan menunggu hasil dari RS Polri," katanya.

Selain itu Amanda juga menjelaskan salah satu kliennya yang juga korban, yakni, RZ (42) mengalami demosi dalam pekerjaannya.

"RZ saat didemosi sekarang kedudukan sebagai karyawan di pasca sarjana sampai enggak tahu atasan dia siapa, dia koordinasi dengan siapa," katanya.

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor UP, ETH (72) terhadap RZ dan DF.

"Hasil visum dan psikologi belum keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Mei. 

Ade Ary juga belum bisa memastikan kapan hasil visum bakal keluar termasuk menjelaskan secara detail visum tersebut.

Sebelumnya, mantan Rektor UP berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3).

ETH yang didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya menuju ke Poli Jiwa.

ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.