Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Prof Edie Toet Klaim Kasus Dugaan Pelecehan Sarat Politis
Kubu Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH mengklaim pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual itu bernuasa politis. Sebab, tak lama lagi akan diselenggaraka pemilihan rektor.

Klaim itu disampaikan Faizal Hafied selaku kuasa hukum, Edie Toet Hendratno. Menurutnya, pelaporan itu hanya untuk menyudutkan kliennya.

"Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," ujar Faizal kepada wartawan, Kamis, 29 Februari.

Keyakinan bila kasus dugaan pelecehan itu dipolitisasi karena melihat dari beberapa faktor. Selain karena semakin dekatnya proses pemilihan rektor, waktu kejadian yang dilaporkan pihak pelapor disebut sudah terlalu lama.

Padahal, kata Faizal, apabila memang benar-benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan kliennya, para korban bisa langsung membuat laporan polisi.

"Jadi kalo tidak ada pemilihan rektor, maka kasus ini, tidak akan LP. Karena kasusnya dianggap waktu-waktu yang lama. Seharusnya apabila dirasa memang benar terjadi kejadian tersebut laporankan sesegera mungkin," ungkapnya.

Tak hanya itu, Faizal menegaskan bila kliennya tak melakukan pelecehan. Namun, informasi yang beredar dibuat seolah Edie Toet Hendratno melakukan tindak pidana.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, kurang tepat dan menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," kata Faizal.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan oleh dua pihak. Satu di antaranya RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).