JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar di kawasan Tebet dan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ada 11 jukir yang terjaring dalam kegiataan penertiban hari ini.
“Tadi di 2 kecamatan, siang ini sudah kami selesaikan. Ada hasil, 11 orang. Di Setiabudi 6 orang yang kami lakukan pembinaan, 5 orang di Tebet,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) Bernad Octavianus kepada wartawan di kantornya, Rabu, 15 Mei.
Ia menyebut untuk 11 jukir yang terjaring hari ini, hanya dilakukan pembinaan dan diberikan surat pernyataan tidak mengulang kegiatan serupa.
BACA JUGA:
“Kami akan melakukan pembinaan, salah satunya yaitu dengan memberikan arahan atau aturan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan sekaligus juga kami melakukan, memberikan (surat) pernyataan kepada yang bersangkutan supaya tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Apabila nantinya mereka kembali melakukan kegiatan parkir liar, maka akan dilakukan tindakan pidana ringan (Tipiring). Nantinya, pihaknya akan berkoodinasi dengan Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sidang tipiring tersebut.