Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur apabila maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pengunduran diri tersebut agar ada kejelasan terkait status calon. 

Hasyim menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada, maka jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei. 

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," sambungnya.

Hasyim mengatakan, surat mundur tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Selain itu, kata dia, harus pula terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.