Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf terang-terangan mengaku tak berminat untuk maju di Pilkada 2024, baik di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Barat. Pasalnya, syarat mencalonkan diri jadi cagub harus mundur dari caleg terpilih.

"Kemarin hasil Komisi II dengan KPU mengatakan bahwa caleg terpilih harus mundur. Berarti kalau saya maju, mundur dua kali nih," ujar Dede, Kamis, 16 Mei. 

"Pendaftaran saya harus mundur dari yang sekarang (anggota DPR), dan nanti saya harus mundur dari yang nanti (caleg terpilih), hilang semua dong," sambungnya.

Legislator dapil Jawa Barat itu menilai, masih ada kader Demokrat lainnya yang lebih berkompeten darinya. "Jadi itu yang membuat saya pikir mungkin ada orang yang lebih baik dari saya," katanya. 

Dede pun berterus terang jika tidak ada niatan untuk mencalonkan diri di Pilkada karena dinilai akan merugikan.

"(Menolak, red) Ya dengan kondisi begini tidak, bukan sebuah opsi yang baik bagi saya atau menguntungkan bagi saya," kata Dede.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur apabila maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pengunduran diri tersebut agar ada kejelasan terkait status calon. 

 

 

Hasyim menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada, maka jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei. 

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," sambungnya.