Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mercedes-Benz berjenis Sprinter 315 CD yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dugaannya, pembelian mobil ini menggunakan uang korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik pada Senin, 13 Mei. Upaya paksa ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Mei.

Ali bilang mobil ini diendus oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Ada pihak yang menyembunyikannya.

“Mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel. Diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindah tangan,” ujarnya.

“Serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” sambung Ali.

Penyidik akan menjadikan mobil ini sebagai barang bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan Syahrul. “Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka,” tegas juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.