JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mercedes-Benz Sprinter 315 CD yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mobil itu akhirnya disita setelah Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK mengendus keberadaannya.
“Mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei.
Ali memerinci mobil itu disita tim penyidik pada Senin, 13 Mei. Orang dekat Syahrul yang menyembunyikan aset yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.
“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, mobil ini bakal dijadikan bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syahrul nantinya akan dimintai konfirmasi bersama saksi lainnya.
“(Mobil, red) selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
BACA JUGA:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.