TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat uji kendaraan bermotor, khususnya pada bus pariwisata. Uji kendaraan bus pariwisata diperketat menyusul peristiwa kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat, belum lama ini.
“Pengecekan lebih ketat lagi, terutama melakukan pengecekan remnya, itu kita harus serius di situ,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangsel Heris Cahya kepada wartawan, Senin, 13 Mei.
Selain itu, ia juga meminta kepada setiap PO Bus untuk wajib melakukan pengecekan kendaraan rutin secara berkala minimal setiap enam bulan sekali, untuk memastikan bus yang digunakan aman.
BACA JUGA:
“Pengecekan juga bisa dilakukan dengan petugas Dishub mendatangi PO Bus yang ada di Tangsel. Kita melakukan inspeksi keselamatan di 13 PO Bus dengan cara jemput bola juga,” sebutnya.
Menurutnya, penyebab kecelakaan dapat terjadi dari faktor kelalalain manusia. Oleh sebab itu, ia mengingatkan untuk para sopir selalu prima saat membawa kendaraanya.
“Karena tidak ada supir cadangan, dan mengantuk atau ugal-ugalan berpotensi terjadi kecelakaan bus,” tandasnya.