Bagikan:

JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melaporkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan persekongkolan jahat.

Persekongkolan tersebut, kata dia, diduga terjadi pada kongres ke-V Partai Demokrat tahun 2020 yang menenangkan AHY. Sebab, dalam agenda tersebut ada aturan yang tidak sesuai yakni membuat AD/ART di luar forum Kongres.  

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan para pihak, termasuk ahli hukum pidana bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, permufakatan jahat, minstrea niat jahat untuk menerbitkan AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," ujar Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret.

"Kita akan lakukan gugatan terhadap mereka dan kita sampaikan ke Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Razman mengatakan, selain persekongkolan jahat dalam pembuatan ADA/ART di luar kongres, persekongkolan juga dilakukan dalam pemilihan pimpinan sidang, syarat calon ketua umum hingga perumusan program kerja Partai Demokrat. 

"Ada faktanya, Kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART, para pemilik suara justru disuruh keluar, HP disita, kemudian mereka yang punya hak bicara disuruh keluar. Kemudian langsung dukungan bulat kepada AHY yang dibacakan oleh Bupati Raja Ampat yang secara aklamasi menunjuk AHY sebagai ketum dan meminta SBY sebagai ketua majelis tinggi partai. Di luar itu tidak ada yang dibahas sama sekali," jelas dia.

Karenanya, menurut dia, Kongres 2020 adalah kongres abal-abal. Bahkan kata dia, aturan pemilihan Moeldoko dan Marzuki Alie justru lebih baik dibanding AHY dan SBY. 

"Siapa sebenarnya yang abal-abal, apakah KLB yang jelas atau mereka yang patut diduga mereka yang mendesain agar mendudukan SBY dan AHY sebagai pimpinan tertinggi di PD. Inilah yang menjadi perhatian serius para kader," tandasnya.