Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia tanpa dokumen (undocumented citizens) yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.

Salah satunya, Ditjen AHU mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

”Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented)," ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Cahyo menjelaskan Permenkumham tersebut nantinya bertujuan sebagai dasar hukum perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri.

"Kedua, sebagai pedoman bagi perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances (keadaan khusus) di negara masing-masing adalah perwakilan," ujarnya.

Permenkumham itu nantinya mengatur alur teknis pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) yang merupakan dokumen tertulis berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI.

"SKSK ini akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik oleh sistem teknologi informasi yang akan dibangun oleh Ditjen AHU," ujarnya.

Dijelaskan Cahyo, setiap perwakilan akan diberikan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK sekaligus melakukan pemeriksaan dan analisis dari setiap permohonan sebelum dimasukkan ke aplikasi elektronik Ditjen AHU.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis oleh perwakilan, sambung dia, Menkumham akan menerbitkan SKSK RI jika memang pemohon yang bersangkutan memang dinilai memenuhi kriteria sebagai WNI.

"Permohonan penegasan status WNI yang semula belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual, menjadi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini," ucapnya.