Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melayani konsultasi mengenai pemenuhan syarat dukungan bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut, saat ini telah ada 2 bakal cagub yang berniat maju pada jalur perseorangan atau independen.

"Sudah ada 2 tim dari bacalon yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta, pertama dari tim Pak Dharma Pongrekun, yang kedua kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 6 Mei.

Dharma Pongrekun merupakan pensiunan jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun 2019-2021.

Purnawirawan polisi ini juga pernah menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dengan masa jabatan 2016–2016, serta Wadirtipidum Bareskrim Polri tahun 2015.

Sementara itu, Noer Fajrieansyah merupakan Komisaris PT Petrokimia Gresik sejak tahun 2021. Fajri yang merupakan suami politikus Golkar Meutya Hafid ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI periode 2018-2021.

Dody menguraikan, dua bakal cagub independen ini masih berkonsultasi kepada KPU mengenai mekanisme syarat dukungan agar mereka lolos pendaftaran sebagai calon.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, cagub-cawagub DKI perseorangan bisa mendaftar jika telah mendapat dukungan minimal 7,5 persen penduduk dalam daftar pemilih di wilayah tersebut.

Sehingga, setiap pasangan cagub-cawagub DKI jalur independen harus mengantongi 618.968 pemilih yang mendukung dan tersebar di 4 kabupaten-kota.

"Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan dukungan yang itu akan diunggah melalui apkikasi silon oleh tim bakal paslon yang itu nanti akan diserahkan di tanggal 8-12 Mei," urai Dody.