Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup kesempatan bagi para bakal calon kepala daerah perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan agar bisa mendaftar Pilkada 2024.

Tenggat waktu penyerahan berakhir pada Minggu, 12 Mei pukul 23.59 waktu setempat.

Di Jakarta, hanya ada satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen yang menyerahkan berkas dukungan, yakni Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto.

"Jadi hanya ada satu Paslon, tadi kami sudah melakukan penerimaan persyaratan dukungannya," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 13 Mei.

Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Polri berpangkat Jenderal bintang tiga. Dharma pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dengan masa jabatan 2019 sampai 2021.

Sebelumnya, di tahun 2016 ia pernah menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Karorenmin Bareskrim Polri. Kemudian di tahun 2018 ia beralih menjadi Pati Bareskrim Polri.

Sampai batas penyerahan dukungan calon perseorangan ditutup, tak ada lagi pihak lain yang mendatangi KPU DKI Jakarta.

Sehingga, sejumlah tokoh yang sebelumnya berkonsultasi ke KPU DKI terkait pemenuhan syarat dukungan, batal maju sebagai cagub independen karena tak menyerahkan berkas tersebut.

Salah satunya dalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, bakal cagub yang tak menyerahkan syarat dukungan adalah Noer Fajrieansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

"karena sudah ditutup, otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon (independen)," ungkap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dharma dan Kun Wardana datang ke kantor KPU DKI Jakarta dengan membawa bukti dukungan berupa data 692 ribu KTP pemilih DKI Jakarta. Jumlah ini telah memenuhi syarat minimal 618.968 KTP pemilih.

Setelah menerimanya, KPU langsung memeriksa kelengkapan berkas dukungan Dharma dan Kun Wardana.

"Kami lakukan pemeriksaan melibatkan KPU Kabupaten/kota. Di dalam keputusan KPU tentang pedoman teknis, diatur bahwa pemeriksaan itu apabila melewati batas waktu hari terakhir, maka dilakukan sampai dengan selesai," urai Wahyu.