Bagikan:

SERANG - Seorang pria berinisial PH (20) diringkus aparat kepolisian lantaran membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung madura, kawasan Kopi Ciamas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bila awalnya pemilik warung madura yang lebih awal menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,” kata AKBP Condro Sasongko, Senin 6 Mei.

Ia menceritakan, kejadian itu bermula saat PH tengah membelanjakan uang palsunya dengan pecahan Rp100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung madura.

Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung madura. Namun, pemilik warung curiga, saat diperiksa ternyata palsu.

"Korban langsung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya

Saksi kejadian pun dibawa ke Polsek untuk diperiksa terkait kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara cash on delivery (COD). Dia tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi, tersangka PH baru membelanjakannya di warung madura," katanya.

Satibi menyebut rekan PH, berinisial FH Sementara ini berstatus sebagai saksi.

"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," tutupnya