KPU Manokwari Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Paslon Independen untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu, (foto: dok. antara )

Bagikan:

MANOKWARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dukungan minimal tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu, yang menyatakan bahwa paslon harus memperoleh dukungan dari paling sedikit lima distrik, mencerminkan 50 persen dari total sembilan distrik di Manokwari.

"Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP," katanya.

Syarat minimal dukungan tersebut, sebesar 13.813 dukungan, merujuk pada Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menetapkan bahwa calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah setempat.

"Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan," katanya.

Dukungan ini akan dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Proses penyerahan dukungan akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Sementara itu, KPU Manokwari juga telah menyiapkan Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi untuk menerima pertanyaan dan respon terkait pencalonan pasangan calon, baik dari jalur independen maupun jalur partai politik. Pendaftaran paslon, baik independen maupun dari jalur partai politik, akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.

Selain itu, untuk pendaftaran paslon melalui jalur partai politik, syarat minimal dukungan adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu. Anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 memiliki 30 kursi, sehingga syarat minimal dukungan partai politik adalah enam kursi.