JABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan regulasi baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMA sederajat pada tahun ini.
Kepala Disdik Provinsi Jabar Wahyu Mijaya mengatakan regulasi terkait PPDB sistem zonasi berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru.
Dalam regulasi yang baru ini, kata Wahyu, perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka, dan pindah bersama orangtua atau walinya.
“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” kata Wahyu.
Sehingga, lanjut dia, dalam kartu keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orangtua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.
“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Di samping itu, lanjut Wahyu, sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. Termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
“Bahkan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, khusus untuk kemiskinan ekstrem kita memberikan kuota khusus, ruang khusus, jadi mereka sudah kita daftarkan,” ujarnya.