Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BPN) menyatakan usulan soal penundaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)untuk memutuskan.

"Itu Kemenpan RB. Penundaan yang memutuskan Kemen-PANRB," kata Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 2 Mei, disitat Antara.

Wahyu menyampaikan hal itu menanggapi saran Ombudsman RI soal penundaan seleksi CPNS 2024 hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Wahyu juga mengatakan bahwa lembaganya belum mengetahui soal wacana penundaan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa keputusan soal penundaan seleksi CASN akan ditentukan dalam rapat kerja Kementerian PANRB.

"Ya nanti kami bicarakan dalam rapat koordinasi, apakah itu bisa menjadikan mundur atau tidak dalam raker Kemen-PANRB selaku pengambil kebijakan dan pelaksana teknis," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi CASN pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 2 Mei.

Najih berharap jajaran BKN maupun pihak terkait untuk dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI itu.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik," ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada Serentak 2024.

"Misalnya, menjanjikan nanti yang mendukung saya, akan saya jadikan CASN. Jadikan ASN itu kan sangat mungkin dalam kampanye dilakukan," jelasnya.

Najih mengatakan bahwa penundaan seleksi CASN ini juga perlu mempertimbangkan pembahasan netralitas ASN dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Dalam catatan putusan Mahkamah Konstitusi itu sangat jelas, meskipun dari putusannya tidak mengaitkan proses keterlibatan ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, tetapi diakui dalam putusan itu bahwa ke depan netralitas aparatur negara dan ASN itu harus terus diperbaiki," ujarnya.