JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut ikut menanggung pembelian kacamata dari eks menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap.
Hal itu disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta, di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan
Berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mendalami anggaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April.
“Kacamata Pak Menteri,” jawab Yunus.
Hakim kemudian menanyakan mengenai model kacamata yang dibeli dengan menggunakan anggaran Kementan tersebut.
“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya hakim lagi.
Hanya saja, Yunus menyebut tak mengetahui kacamata jenis apa yang dibeli untuk SYL. Tapi, pembeliannya menggunakan uang anggaran Kementan yang diminta oleh Panji Harjanto selaku ajudan Syahrul Yasin Limpo
“Untuk siapa?” Cecar hakim.
“Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” jawab Yunus.
“Keluarga?” tanya hakim lagi.
“Kalau keluarga lupa Yang Mulia,” ucap Yunus.
Dikatakan Yunus, sebenarnya tak ada alokasi anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut. Tapi, karena ada permintaan maka terpaksa disiapkan.
“Enggak ada anggaran?” timpal hakim.
“Enggak ada,” ujar Yunus.
“Di Biro Umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu?” cecar Hakim Rianto.
“Enggak ada,” jawab Yunus.
“Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana?” tanya Hakim Rianto.
“Karena minta, disiapkan uangnya Yang Mulia,” kata Yunus.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
BACA JUGA:
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.