Asik Judi Dadu Sambil Teguk Miras Ciu, 5 Warga Jebres Surakarta Ditangkap Polisi
Warga yang terlibat perjudian dadu dan meniuman keras di Mapolres Kota Surakarta (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Sparta Polres Kota Surakarta menahan 5 warga yang terlibat kasus judi dadu dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kelurahan Gadekan Kecamatan Jebres Solo, Minggu, 7 Maret.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan, 5 warga yang diamankan juga kedapatan konsumsi minuman keras di Gandekan, Jebres, kota Surakarta sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ini 5 warga dengan inisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo selaku bandar judi, dan empat pemasang inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Surakarta.

Sejumlah barang bukti juga disita berupa uang tunai Rp1.027.000, paito, 3 set mata dadu, 3 buah tempurung kelapa atau batok, satu buah telepon genggam merk Samsung, 1 dompet kulit warna hitam, 1 botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.

Sutoyo menyampaikan, peristiwa berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Iptu Broto. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli, tim mendapat aduan masyarakat dari Call Center bahwa di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.

Tim Sparta langsung bergerak menindak lanjuti aduan menuju titik lokasi dari pelapor. Setelah tiba di lokasi, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.

Polisi melakukan penyergapan warga yang terlibat perjudian, dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti. Selanjutnya tim memanggil Ketua RT setempat untuk koordinasi terkait kegiatan tersebut.

"Kami langsung mengamankan 5 warga bersama barang buktinya, dan langsung dibawa ke markas Polresta Surakarta untuk didata awal dan dilimpahkan Satuan Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur," Kata dia dilansir Antara

Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan pihaknya meminta kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) agar segera dilaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.

"Laporan masyarakat yang masuk Call Center, kami segera menindaklanjuti. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Solo Bebas Pekat," kata Kapolres.