Bagikan:

JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 24 April siang. Dalam waktu dekat, Gibran bakal balik lagi ke Solo kembali bertugas jadi Wali Kota (Walkot) Surakarta.

"Sekali lagi saya kalau cuti enggak bisa lama-lama, harus segera kembali ke Solo untuk melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Surakarta," kata Gibran saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 24 April, disitat Antara.

Selama masa cuti itu, Gibran akan mengunjungi beberapa wilayah untuk menyapa masyarakat. Salah satunya seperti yang dia lakukan di permukiman Rusun Muara Baru ini.

Dalam kunjungan hari ini, Gibran mengatakan dia hanya ingin bersilaturahim sambil mendengarkan keluhan masyarakat.

Dia juga ingin menjelaskan tentang program bonus demografi yakni Indonesia Emas yang terjadi pada 2045.

Untuk mengimplementasikan program tersebut, Gibran dan jajarannya nanti akan menggenjot program makan siang dan susu gratis untuk anak-anak agar kualitas gizi-nya terjaga sehingga negara mendapat surplus SDM berkualitas pada 2045.

Setelah kunjungan itu, Gibran mengaku akan mengunjungi Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk bersilaturahmi.

Sebelumnya, KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, di waktu yang sama.

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirahmanirahiim," tandasnya.