Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU RI.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," kata Hasyim saat membacakan keputusan, Rabu, 24 April.

Penetapan ini juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluru anggota KPU RI. Saat berita acara ditandatangani, jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ramai-ramai bertepuk tangan merayakan kemenangan paslonnya.

Prabowo dan Gibran pun tak kuasa menahan senyum semringah merespons tepuk tangan dari tim pemenangannya. Tampak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga merespons dengan senyuman.

Setelah itu, berita acara diserahkan kepada sejumlah lembaga negara dan seluruh partai politik pengusung dan pendukung capres-cawapres di Pemilu 2024. Dilanjutkan dengan pembacaan pidato dari Prabowo-Gibran usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.