Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengembangan kasus narkotika yang melibatkan selebgram Chandrika Chika dan atlet E-Sports PUBG Aura Jeixy, serta empat rekan lainnya. Sebagaimana diketahui, barang bukti yang disita kepolisian adalah rokok elektrik jenis pod dengan liquid mengandung ganja atau THC.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, narkoba itu didapat dari pelaku berinisial R. Barang itu diberikan ke AT sebagai oleh-oleh, yang akhirnya digunakan bersama oleh Chandrika Chika Cs.

“Untuk inisial R tadi yang saya sampaikan, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rezka kepada wartawan, Selasa, 23 April, malam.

Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami terkait keberadaan R dan sumber barang haram itu didapat.

“Baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut,” ucapnya.

Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, AT (24), MJ (22), AMO (22), CK alias Chandrika Chika, BB (25) dan Atlet E-Sports Aura Jeixy (27).

“Berkaitan yang positif menggunakan ganja cair atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK (Chandrika Chika) dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan Methaphetamine itu inisial AJ dan inisial BB.” jelas Rezka.

Perihal penangkapan, Rezka menjelaskan kejadian itu bermula adanya laporan masyarakat adanya tempat dijadikan penyalahgunaan narkoba.

Atas dasar itu, polisi melakukan penangkapan Chandrika Chika Cs di Hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 22 April, sekiranya pukul 23.00 WIB.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” katanya.

Para tersangka dengan dijerat Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancmaan 4 tahun penjara.