JAKARTA – Chandrika Chika dan Aura Jeixy, dua sosok muda-mudi yang tersandung kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan. Seperti diketahui, Aura Jeixy adalah atlet E-Sport PUBG Mobile yang kerap main bareng (mabar) online. Sedangkan Chandrika Chika adalah selebgram cantik yang punya ribuan followers (pengikut) di Instagram.
Ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, keduanya kedapatan mabar di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Selatan. Sayangnya, permainan mereka kali ini diwarnai dengan uap mengandung narkoba jenis ganja yang bersifat cairan atau liquid.
Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, alat yang digunakan adalah pods, rokok elektrik kekinian yang kerap digunakan anak-anak muda sebagai alternatif rokok konvensional. Perangkat rokok elektrik atau pods harus disertai dengan liquid.
Dalam kasus ini pods yang menjadi barang bukti menggunakan liquid dengan kandungan ganja.
“Satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ujar AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa, 23 April.
Menurut Rezka, pods berisi cairan narkoba itu didapat dari temannya, katanya oleh-oleh dari R.
“Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Didapat sebagai oleh-oleh dari temannya inisial R,” ungkapnya.
Kemudian mereka berkumpul di salah satu hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Rezka juga menuturkan, alasann penggunaan pods dengan liquid mengandung ganja karena pergaulan dalam perkumpulan tersebut.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini menurut mereka merupakan hal yang lumrah,” ujarnya.
Atas perbuatannya Chandrika Chika Cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancmaan 4 tahun penjara.
Selain Chandrika Chika dan Aura Jeixy, masih ada 4 tersangka lainnya, AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).
Kasusnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.