JAKARTA - Semangat massa demo pendukung Capres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, mulai surut, Senin, 22 April.
Terlebih, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dari pantauan VOI, massa demo yang didominasi oleh para pria dan wanita lanjut usia (Lansia) tersebut mulai memadati trotoar yang terdapat pohon. Mereka tercecer dari titik pusat orasi dan mobil komando karena tak kuat menahan teriknya panas matahari.
Sementara sang orator tetap menyuarakan kekecewaan mereka dengan lantang dan berapi-api melalui alat pengeras suara. Namun seruan itu dinilai biasa saja oleh sebagian peserta aksi demo yang hadir.
Selain berteduh dari panasnya matahari, peserta demo melakukan swafoto menggunakan ponsel mereka.
Sementara orator yang terus menyerukan kekecewaannya atas putusan MK hanya dianggap sebagai angin lalu.
"Kita mengecam MK atas putusan oligarki yang diputuskan hari ini. Mereka (MK) harus segera diakhiri. Jokowi adalah pemimpin kejahatan yang lagi berlangsung," kata salah satu orator melalui alat pengeras suara, Senin, 22 April.
BACA JUGA:
Hingga kini, aksi demo tersebut terus berlangsung hingga pukul 15.16 WIB. Namun sebagian peserta demo yang hadir tak lagi terpusat di depan sang orator berorasi. Para peserta demo memilih untuk beristirahat bersama kelompoknya masing - masing di tempat yang teduh.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.
Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.