Kata KPK, Pejabat Boleh Terima Hampers dari Keluarga Inti Selama Tak Ada Konflik Kepentingan
Ilustrasi hampers (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat boleh menerima pemberian berupa parsel atau hampers dari pihak keluarga inti. Hal ini didasari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur 17 gratifikasi yang tak wajib dilaporkan.

"17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK, yaitu pemberian dalam keluarga yaitu kakek atau nenek; bapak, ibu, mertua; suami atau istri; anak atau menantu; anak angkat atau wali sah; cucu; besan; paman atau bibi; kakak, adik, atau ipar; sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 8 April.

Pejabat juga bisa menerima parsel atau hampers dari rekan kerja, kata Ipi. Tapi, nilainya paling banyak Rp200 ribu setiap pemberian per orang dan secara akumulasi tak boleh lebih dari Rp1 juta dari pemberi tersebut dalam satu tahun.

Pemberian tersebut juga tidak boleh dalam bentuk uang maupun alat tukar lainnya serta harus dipastikan tidak terkait kedinasan.

"Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja," tegasnya.

"Selama pemberian gratifikasi tersebut diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan mengingat atau berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau memiliki potensi konflik kepentingan maka berapa pun nilainya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK," ungkap Ipi.

Ipi mengingatkan gratifikasi punya arti luas berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001. "Yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya," ungkapnya.

Pemberian ini juga tak terbatas hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Sehingga, KPK mengingatkan pemberian terhadap pejabat seperti yang disampaikan dalam pasal tersebut bisa dilaporkan.

Sementara untuk 17 pemberian gratifikasi terhadap pejabat atau penyelenggara negara yang tak perlu dilaporkan adalah:

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
  6. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  12. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta setiap pemberi;
  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  15. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  16. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
  17. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.