Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret.

Tiga orang yang dipanggil saksi itu berasal dari pihak swasta yaitu Edwyn, Imam, dan Andi. Belum diketahui pasti materi pemeriksaan, namun ketiganya diduga mengetahui kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Sosial.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT). 

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.