JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan nota pengantar dua Rancangan Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.
Dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Legislasi Daerah tahun 2024.
Raperda pertama tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat. Bey menyebut salah satu alternatif untuk mengembalikan kejayaan pertanian adalah pertanian organik.
"Pertanian organik menggabungkan tradisi, inovasi, dan ilmu pengetahuan untuk menguntungkan lingkungan bersama dan mempromosikan hubungan adil dan kualitas hidup baik untuk semua yang terlibat," ujar Bey Machmudin.
BACA JUGA:
Melalui pertanian organik, penghasilan petani diharapkan dapat meningkat dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
"Pertanian organik merupakan pertanian masa depan yang memberikan sejumlah keuntungan, seperti pengurangan biaya input dan subsidi, pemanfaatan sumber daya lokal, kemandirian dari harga pupuk kimia yang mahal dan langka, peningkatan kualitas dan nutrisi produk pangan, serta dukungan terhadap sistem pertanian berkelanjutan," tutur Bey.
Sementara Raperda kedua ialah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Bey mengungkapkan berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Perda tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.
"Karena itu, Raperda tentang RPJPD ini segera dipersiapkan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan," katanya.
RPJPD 2025-2045 telah disusun dan dirumuskan oleh berbagai stakeholder melalui kajian mendalam dengan berdasarkan data empiris.
"Penyusunan diawali rancangan awal dengan menjaring masukan untuk menentukan permasalahan dan isu strategis Jawa Barat melalui focus group discussion (FGD) bersama berbagai stakeholders," kata Bey.
Bey berharap dua Raperda ini dapat berjalan dan jadi prioritas pembahasan DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi legislasinya.