YOGYAKARTA - Isu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan wewenang pejabat kepala daerah melakukan pemecatan ASN diluruskan oleh Tito Karnavian. Mendagri membantah memberikan persetujuan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk mutasi dan memecat ASN.
Lebih lanjut, Mendagri Tito menyampaikan kewenangan pejabat kepala daerah memberhententikan ASN hanya ketika pegawai melakukan pelanggaran hukum dan etik. Tito mengatakan SE yang diterbitkan bertujuan untuk memudahkan proses administrasi untuk mutasi pegawai. Selama ini proses mutasi pegawai dikeluhkan karena proses administrasinya yang panjang.
“Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar,” ucap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9).
Banyak pihak menilai SE yang diterbitkan oleh Kemendagri rentan disalahgunakan atau dipolitisasi. Tito pun mengakui akan kerawanan hal tersebut dalam SE yang ditekennya. Namun ia menegaskan SE tersebut hanya memberi dua kewenangan, yakni memberhentikan pegawai yang terjerat kasus hukum dan mutasi pegawai ASN antardaerah.
Pj kepala daerah memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam lingkup kerjanya di pemerintahan. Selain itu, ada hal-hal yang dilarang dilakukan Pj kepala daerah.
Tugas dan Kewenangan Pj Kepala Daerah
Tugas yang diemban oleh kepala daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, yang isinya sebagai berikut:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang Pj kepala daerah juga termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan tersebut spesifik pada tugas dan wewenang pejabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif sedang dalam kampanye Pilkada. Tugas dan wewenang Pj kepala daerah dalam masa kampanye Pilkada tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
- melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
- melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas, Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri. Hal itu diatur pada ayat (2) pasal yang sama.
Larangan Pejabat Kepala Daerah
Pejabat kepala daerah dilarang melakukan empat hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
d. dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."
Itulah tugas dan kewenangan Pj kepala daerah berdasarkan Peraturan Undang-undang dan Permendagri. Pj kepala daerah juga tidak boleh melanggar larangan-larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengecualian jika mendapat persetujuan Mendagri.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.