Batasan Kewenangan Pj Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Tito, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat (Pj) gubernur, salah satunya Akmal Malik yang tadinya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam menjalankan tugasnya, Pj gubernur tersebut memiliki empat batasan yang harus ditaati. Salah satunya adalah dilarang melakukan mutasi.

"Bagi yang ditunjuk ada pembatasan kewenangan yang dia miliki. Ada empat pembatasan kewenangan. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai, penjabat gubernur tidak bisa melakukan mutasi pegawai," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei.

Batasan kedua, para penjabat dilarang membatalkan perizinan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Selanjutnya, Benny mengatakan para Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

"Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," tegasnya.

Benny mengatakan para penjabat ini harus memastikan kontinuitas roda pemerintahan yang sudah ada. Namun, mereka bisa berkonsultasi dengan Kemendagri jika ada aturan yang akan diambil.

Apalagi, perkembangan suasana di tiap daerah bisa berjalan secara dinamis. "Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri," ungkap Benny.

"Dan jika kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri baru bisa dilakukan. Ini sama untuk keempat hal yang lainnya," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

Sementara hari ini, 12 Mei, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Pj gubernur di kantornya. Mereka yang dilantik adalah:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.