Mendagri Bolehkan Pj Kepala Daerah Hukum Hingga Pecat ASN
Mendagri Tito Karnavian/DOK via ANTARA HO Kemendagri

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperbolehkan Penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk membuat keputusan pada aspek kepegawaian ASN di daerah yang dipimpin selama menjabat.

Di antaranya adalah mutasi pegawai seperti pengangkatan, pemindahan atau rotasi, menonaktifkan, hingga memberi hukuman disiplin yakni pemecatan dengan tidak hormat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ mengenai Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksanan Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Sebelumnya, pada Surat Kepala Badan Kewpgawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99, Pj kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan pada aspek kepegawaian kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dengan adanya SE terbaru, Pj kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis itu.

"Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian," tulis Tito dalam SE, dikutip pada Jumat, 16 September.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan alasan Mendagri Tito Karnavian membolehkan hal ini.

Mengingat banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pj juga dalam waktu yang cukup lama, pemberian diskresi kepada Pj untuk merotasi hingga memberhentikan ASN dibuat demi efisiensi birokrasi.

"Masa hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, lalu mau dijatuhkan sanksi karena langgar hukum, (permintaan persetujuan Mendagri) itu habis waktu 1 hingga 2 minggu. Yang kayak begitu tuh untuk lebih cepat saja. Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama. Jadi panjang. karena itu bagian daripada mutasi," ujar Benny.

Meski demikian, khusus penetapan kepegawaian pada pejabat tinggi pratama dan madya tetap harus mengantongi izin tertulis Mendagri.

"Tetapi kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator. Pj-Pj harus minta izin tertulis kepada Menteri. kalau enggak dapat izin tertulis, enggak bisa," imbuh dia.