BADUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan sebanyak 40 Penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia sudah mengajukan pengunduran diri. Mereka akan berlaga di Pilkada 2024.
Menteri Tito mengatakan khusus Pj kepala daerah mulai dari Pj wali kota, bupati hingga gubenur paling lambat memberikan surat pengunduran diri pada 17 Juli.
"Sampai saat ini, kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada. Khusus untuk Pj, saya memiliki kebijakan sendiri. Saya kemarin sudah menyampaikan, Pj agar paling lambat tanggal 17 Juli 2024 menginformasikan kepada Mendagri, kalau yang bersangkutan ingin ikut pilkada," kata Tito di Badung, Bali, Selasa, 30 Juli.
Kemendagri kini mempersiapkan para pengganti penjabat kepala daerah dengan batas waktu tiga minggu.
“Kami segera mempersiapkan calon penggantinya karena butuh waktu paling tidak tiga minggu. Kita minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang Pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian lembaga, ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden, untuk menentukan calon penggantinya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk anggota Aparat Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri yang masih aktif dan maju Pilkada 2024 diberi batas untuk mengundurkan diri paling lambat sebelum 22 September 2024.
"Ketentuan Undang-Undang untuk ASN, TNI, dan Polri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau nggak, iya nggak akan ditetapkan, nggak lulus, kira-kira begitu, artinya kalau mundur sebelum itu (tanggal 22 September 2024)," papar Tito.
BACA JUGA:
Namun, untuk tanggal pendaftaran calon Pilkada 2024 di KPU pada 27 Agustus 2024, mereka masih boleh berstatus ASN maupun TNI dan Polri.
"Tapi waktu pendaftaran tanggal 27 (Agustus 2024), mereka masih boleh status ASN, TNI, dan Polri, karena belum tentu lulus. Tapi, kalau sudah sambil berproses mereka yakin, mereka mengundurkan diri, segera menyerahkan suratnya kepada KPU. Salah satu persyaratannya mereka harus mundur di saat ditetapkan 22 September," ujarnya.