Bagikan:

Sorong - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota, dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, menyampaikan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait aturan bagi Pj yang ingin maju pada Pilkada 2024.

"Pj harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai, yaitu sekitar tanggal 14-15 Juli 2024," jelas Togap di Sorong pada Sabtu, 29 Juni.

Ia menambahkan, banyak laporan dan pengaduan yang diterima terkait Pj yang sudah memasang baliho, tetapi sesuai aturan mereka harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Contoh kasus tersebut sudah terjadi di Nusa Tenggara Barat, di mana Pj Gubernur telah mengundurkan diri terlebih dahulu. "Pj Gubernur NTB yang baru dilantik berasal dari Sumatera Utara, sementara Pj Sumatera Selatan dipindahkan ke Sumatera Utara," ujar Togap.

Aturan ini juga berlaku di Papua Barat Daya. "Jika ada Pj di tingkat kabupaten atau kota yang ingin maju, maka konsekuensinya adalah mereka wajib mengundurkan diri dari jabatan," tegas Togap.

Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat, dan Pj Bupati Sorong harus mematuhi aturan ini jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024.