PADANG - Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat rencananya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan di kabupaten tersebut.
"Masa jabatan Bupati Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Kemendagri menunjuk Pj Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan hingga kepala daerah baru terpilih pada Pemilu 2024," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Antara, Rabu, 11 Mei.
Ia mengatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Namun berdasarkan informasi secara lisan dari Dirjen Otda Kemendagri, sosok yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati tidak mutlak berasal dari tiga nama yang diusulkan tersebut.
Ada kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan pejabat setingkat direktur untuk menjadi Pj Bupati Mentawai.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai yang berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj selama 3 tahun.
Selain, Mentawai Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Namun, untuk Payakumbuh belum diusulkan nama-nama Pj.
Pada tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk dua daerah tersebut. Karena pilkada dilangsungkan serentak pada 2024. Untuk itu, dua daerah ini akan dijabat oleh penjabat hingga 2024.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 210 ayat 9 cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
BACA JUGA:
Aturannya diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.
Penjabat Bupati memiliki masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.