Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberantasan korupsi harusnya tak hanya bertujuan memenjarakan orang. Karenanya, upaya pencegahan menjadi fokus tanpa mengesampingkan upaya penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT).

“Sekali lagi kami memandang pendekatan pencegahan itu lebih beradab. Karena kita kan bukan ingin pemberantasan korupsi itu bukan bertujuan memenjarakam seseorang tapi tujuannya agar bagaimana keuangan-keuangan publik itu tidak disimpan, kan, tidak disalahgunakan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret.

Ghufron menerangkan KPK memang mencoba fokus dalam upaya pencegahan.

“Yang masih menggunakan sanksi pidana itu sesungguhnya itu negara-negara yang masih agak kuno,” tegasnya.

Hanya saja, dia tak menampik upaya penindakan seperti tangkap tangan lebih menarik perhatian masyarakat. Sehingga, ke depan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air bisa lebih sistemik.

“Kami kemudian menggunakan trisula. Sula pendidikan supaya tidak mau (korupsi, red), kedua cara dengan sistemik mencegah agar sistemnya tidak bisa dikorupsi. Baru, kalau tetap korup akan ditindak supaya jera dan yang lain takut,” ujarnya.

“Desainnya seperti itu. Karena itu kami kemudian menggunakan pencegahan itu ada yang menggunakan LHKPN, karena apapun modusnya, apapun cara, dan kemudian bentuk-bentuk perbuatannya, kan, endingnya ingin nambah uang secara ilegal,” pungkas Ghufron.