JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penindakan tak bisa menurunkan angka praktik rasuah. Ada sejumlah langkah lain yang harus dilakukan, seperti pencegahan hingga pendidikan.
"Untuk menurunkan tingkat korupsi tidak cukup jika hanya melalui pendekatan represif penanganan korupsi saja. Namun juga penting dibarengi dengan upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.
Dengan pendidikan antikorupsi, misalnya, KPK menganggap hal ini bisa menanamkan nilai integritas. Begitu juga dengan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem.
Ketiga langkah ini, sambung Ali, yang kemudian dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi.
"Agar sistem yang akuntable, transparan, dan partisipatif dalam upaya pencegahan korupsi, juga didukung dengan sikap-sikap invidu yang berintegritas dan antikorupsi yang ditanamkan melalui pendekatan upaya pendidikan," tegasnya.
"Hal ini sebagaimana strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang dijalankan KPK dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," sambungnya.
BACA JUGA:
KPK yakin akan terus meningkatkan kinerjanya. Tapi, mereka tak bisa bekerja sendirian melainkan harus bersama dengan aparat penegak hukum lain, kementerian dan lembaga, pemerintahan daerah, akademisi, hingga elemen masyarakat lainnya.
"KPK juga mengajak bahwa dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diperlukan tidak hanya pada upaya penindakan saja namun juga juga pada upaya-upaya pendidikan dan pencegahan," tandasnya.