Bagikan:

NTB - Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima tahun anggaran 2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan menerima laporan dugaan mal-administrasi penyimpangan prosedur dari Pansel P3K Kabupaten Bima tahun anggaran 2023 untuk formasi khusus Penyuluh Pertanian.

"Laporan dugaan penyimpangan prosedur itu terkait validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima 2023," ungkapnya di Mataram, NTB, Kamis 28 Maret, disitat Antara.

Ia menjelaskan, keputusan Menpan RB Nomor 650 tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan P3K untuk jabatan fungsional mengatur dalam pengadaan P3K terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, peserta seleksi P3K Penyuluh Pertanian memerlukan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Perwakilan Ombudsman NTB menemukan kekeliruan panitia seleksi P3K Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta seleksi P3K. Pansel P3K memvalidasi sertifikat pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementan.

Melainkan, Pansel P3K memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan keputusan Menpan RB Nomor 650 tahun 2023.

Perwakilan Ombudsman NTB telah mengkonfirmasi sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi tersebut kepada LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementan melalui zoom meeting bulan lalu yang juga dihadiri perwakilan BKD dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima selaku Panitia Seleksi P3K Kabupaten Bima.

Tim Pemeriksa Ombudsman menemukan bukti sertifikat yang ditunjukkan oleh Panitia Seleksi P3K Kabupaten Bima dalam zoom meeting tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 650 tahun 2023.

Dalam zoom meeting itu, Pansel P3K Kabupaten Bima menunjukkan bentuk sertifikat pelatihan milik salah satu peserta yang lolos seleksi kepada Tim Pemeriksa Ombudsman dan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementan. Pansel P3K menyatakan sertifikat peserta itu valid sehingga peserta seleksi memperoleh tambahan nilai 112.5 (afirmasi) dan dinyatakan lulus seleksi.

Peserta seleksi P3K dengan nomor urut ke-5 itu dinyatakan lulus seleksi dan menggeser peserta (Pelapor) yang menempati nomor urut pertama, karena pelapor tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Peserta zoom meeting dari LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementan menyatakan bahwa sertifikat yang tunjukkan panitia seleksi P3K tersebut bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementan. Bahkan LSP juga menyatakan, sertifikat yang ditunjukkan Pansel P3K itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Keputusan Menpan RB.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman NTB telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak bulan lalu ke Bupati Kabupaten Bima selaku Pembina dan Penanggung Jawab PPPK Kabupaten Bima tahun Anggaran 2023 untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan berpedoman ke peraturan terkait.

Kekeliruan validasi sertifikat dalam seleksi P3K Kabupaten Bima 2023 diduga tidak hanya terjadi pada pelapor seorang saja, namun juga terjadi kepada peserta yang lain. Kekeliruan Pansel P3K itu sangat merugikan peserta dan jika tidak diperbaiki berpotensi terulang kembali.

Ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan P3K untuk jabatan fungsional menyatakan, Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan P3K untuk jabatan fungsional menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari tidak memenuhi persyaratan lainnya, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.

Hingga saat ini, Perwakilan Ombudsman RI NTB belum mendapatkan informasi, Bupati Bima dan Pansel P3K Kabupaten Bima menanggapi tindakan koreksi dalam LHP. Selanjutnya Perwakilan Ombudsman NTB akan bersurat untuk monitoring saran korektif kepada BKN, Bupati dan Pansel P3K Kabupaten Bima 2023.