JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum bagi kasus Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) dengan tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino).
Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan apa pun. Lalu apakah perkara ini bakal di SP3 kan KPK karena sudah lebih dari dua tahun?
"Itu tergantung hasil evaluasi KPK. Kalau evaluasinya menunjukkan bahwa ternyata KPK memiliki bukti cukup sehingga ada percepatan terhadap dinaikkannya status dipengusutan itu ya OK (dilanjutkan perkara)," ujar Taufik kepada VOI, Rabu, 1 Maret.
"Tapi kalau ternyata hasil evaluasi menunjukkan memang tidak cukup bukti, itu adalah hak dari setiap orang maupun RJ Lino atau siapap un untuk mendapatkan kepastian hukumnya," sambung dia.
BACA JUGA:
Menurutnya, penting bagi publik mengetahui menyandang status tersangka untuk kasus apapun tidak boleh tanpa batas atau unlimited. Sehingga, harus ada batas waktu karena akan status akan menyandera yang disangkakan.
"Terlepas apa kasusnya dan siapapun pelakunya. Jadi itu yang harus bisa dipahami masyarakat dalam hal SP3. Dan perintah evaluasi terhadap kasus-kasus yang berjalan lambat," jelas politisi NasDem itu.
Ia berharap KPK bersikap profesional dalam menangani dan mendalami sebuah dugaan kasus korupsi. Apakah dilanjutkan atau diberhentikan sesuai dengan temuan yang ada.
"Ada dua pilihannya terhadap kasus yang berjalan lama. Pertama, percepatan, artinya segera dikumpulkan lagi buktinya, dipelajari, dikaji, segera dibawa ke tuntutan. Atau kedua, jika sudah dicari buktinya dipelajari ternyata memang mentok tidak cukup kuat untuk sampai ke tahap penuntutan maka yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan penghentian perkara," paparnya.
"Jadi dua pilihan itu yang menurut saya memiliki landasan fairness yang cukup," kata Taufik menambahkan.