UU Beri Lampu Hijau Terbitkan SP3 Kasus PT Pelindo RJ Lino, KPK: Belum Sampai Kesimpulan Dihentikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Hanya saja, hal ini bukan berarti lembaganya akan menghentikan penanganan kasus yang menjerat RJ Lino sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.

"Untuk SP3 di situ memang 2 tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Alex di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara. 

Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang jadi pelaksana proyek tak mau menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

Namun, untuk menyiasati kesulitan ini, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini dan tinggal menunggu hasil.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," tutupnya.